- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HANIFUDIN Bin TUKIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan mengakibatkan korban meninggal dunia ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa tersebut diatas, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan keputusan hakim oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 2 bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
- Menetapkan bahwa bilamana Terdakwa tersebut diatas menjalani Putusan ini atas dasar putusan lain selama masa percobaan yang dijalani terdakwa belum selesai, maka masa Penahanan Kota yang telah dijalani terdakwa dalam perkara ini akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda Honda Beat No.Pol. AB 6025 RH dengan Nomor Rangka MH1JFP114FK059739, Nomor Mesin JFP1E-1069855.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat No.Pol. AB 6025 RH An. Rendy Yudianto d.a. Prawirodirjan GM 2/467 Rt. 05 Rw.23, Yogyakarta.
- 1 (satu) lembar SIM C An. Muhammad Hanifudin.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 320/Pid.Sus/2018/PN Smn |
|
Nomor | 320/Pid.Sus/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Patyarini Meiningsih Ritonga, Hakim Anggota 1: Ali Sobirin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 248 K/Pid/2019
Pertama : 320/Pid.Sus/2018/PN.Smn
Statistik7010