Putusan PT PONTIANAK Nomor 32/PDT/2018/PT PTK |
|
Nomor | 32/PDT/2018/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | Erry Mustianto, M.h. Tinuk Kushartati |
Panitera | Sab’ Al Anwar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 22 Februari 2018 Nomor 98/ Pdt.G/2017/PN Ptk yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan dan/atau Menetapkan menurut hukum bahwa sejumlah Uang dahulu sekira sebesar Rp.605.313.661,49,- (enam ratus lima juta tiga ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh satu rupiah koma empat puluh sembilan sen) yang Disimpan dan/atau Ditabung pada Bank Mandiri dengan Rekening Nomor 1460098061505 Atas Nama TERGUGAT tersebut Adalah Merupakan Harta Bersama (Gono ??? Gini) Antara Pembanding semula Penggugat Dan Terbanding semula Tergugat yang harus dibagi 2 (dua) sebagai akibat dari Putusnya Perkawinan antara Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tertgugat karena Perceraian; 3. Menyatakan dan atau Menetapkan menurut hukum bahwa Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat masing-masing dari keduanya berhak atas (seperdua) Bagian dari Harta Bersama (Gono ??? Gini) tersebut;4. Memerintahkan kepada Terbanding semula Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) Bagian dari Harta Bersama (Gono-Gini) tersebut kepada Pembanding semula Penggugat;5. Memerintahkan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan perkara ini;6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya;7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PDT/2018/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 32/PDT/2018/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pdt.G/2017/PN Ptk
Kasasi : 819 K/Pdt/2019
Banding : 32/PDT/2018/PT PTK
Statistik11628