Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 10/Pdt.G/2019/PTA.Yk |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talakpa sleman |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Busro Bin Mustahal |
Hakim Anggota | H. Hawari, H. D. Tahyuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 946/Pdt.G/ 2018/PA.Smn. tanggal 3 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Shafar 1440 Hijriyah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Dalam Konpensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon konpensi;2. Memberi ijin kepada Pemohon konpensi (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu Roj?i kepada Termohon konpensi (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;3. Menghukum Pemohon konpensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon konpensi sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 4. Menghukum Pemohon Konpensi untuk membayar nafkah iddah tersebut di depan sidang pengadilan Agama Sleman sebelum Pemohon Konpensi menjatuhkan ikrar talak. Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberi mut?ah berupa uang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah terhutang kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp.52.000.000,-( lima puluh puluh dua juta rupiah ) ;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar mut?ah dan nafkah madhiyah tersebut diatas dalam sidang Pengadilan Agama Sleman sebelum Termohon Rekonpensi mengucapkan ikrar talak.5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk yang selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi :Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara banding Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2019/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2019/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2019/PTA.Yk
Pertama : 946/Pdt.G/2018/PA.Smn
Statistik5930