Putusan PN SINGARAJA Nomor 110/ Pdt.G/ 2017 / PN.Sgr. |
|
Nomor | 110/ Pdt.G/ 2017 / PN.Sgr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Gono ginipembagian harta |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | - Ni Made Dewi Sukrani, . - Anak Agung Ngurah Budi Darmawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;---------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; ------------------------------2. Menyatakan hukum tanah :-----------------------------------------------------------a. sebidang tanah hak milik sertipikat nomor 1246/Desa Kaliasem, Surat Ukur tanggal 16-7-1998 Nomor 88/Kaliasem/1998 seluas 13.700 M2, terdaftar atas nama I Gusti Putu Suamba, terletak di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan batas-batas : -----------------------------------------------------------------i. Utara : Jalan menuju SD 4 Kaliasem; ----------------------------ii. Timur : Tanah Pan Serimenak; -------------------------------------iii. Selatan: Tanah Milik Dr. Irwan; ----------------------------------iv. Barat : Tanah Milik Pak Agung; ------------------------------------b. sebidang tanah hak milik sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) nomor 51.08.040.019.030-0010.0 tertera atas nama Pan Serimenak, luas 12.300 m2, terletak di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------i. Utara : Jalan menuju SD 4 Kaliasem dan Pangkung (sungai kecil); ------------------------------------------------------------ii. Timur : Pangkung (sungai kecil) dan tanah atas nama Wayan Santa; ----------------------------------------------iii. Selatan : Tanah milik Dr. Irwan dan Tanah milik Pak Agung; ---------------------------------------------------------------iv. Barat : Tanah sengketa a.; --------------------------------c. sebidang tanah hak milik sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) nomor 51.08.040.019.030-0012.0 tertera atas nama Pan Santa luas 12.400 m2, terletak di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dengan batas-batas sebagai berikut:- i. Utara : Tanah Milik Ketut Langkir; ------------------------ ii. Timur : Tanah milik Luh Kojong; --------------------------- iii. Selatan : Tanah milik Pak Wid dan Tanah milik Pak Agung; ----------------------------------------------------------iv. Barat : Jalan Desa menuju Tigawasa; -------------------d. sebidang tanah hak milik sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) nomor 51.08.040.019.026-0024.0 tertera atas nama Wayan Santa, luas 10.000 m2, terletak di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dengan batas-batas sebagai berikut:- i. Utara : Tanah Milik Ketut Langkir dan tanah milik Pak Wayan Srinata; ----------------------------------------------- ii. Timur : Jalan Desa menuju Tigawasa; ------------------- iii. Selatan : Pangkung (sungai kecil) dan Tanah sengketa b.; ---------------------------------------------------------------------iv. Barat : Jalan menuju SD 4 Kaliasem;--------------------Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat akan tetapi telah dijual pada tahun 2000;-----------------------------------------------------------------------------------------3. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------------------4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.976.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/_Pdt.G/_2017_/_PN.Sgr..zip
- Download PDF
- 110/_Pdt.G/_2017_/_PN.Sgr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 232 /Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 110/Pdt.G/2017/PN.Sgr
Statistik170131