- Menyatakan penggugat, Ir. Bhineka Muharram Kristanto, M.Sc. Ph.D, Dwi Yanti Kusuma Kristanto, SE dan Imran Kristanto, SH, LLM adalah ahli waris dari almarhum Ir. Ridwan Kristanto;
- Menyatakan oleh karena itu tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 00222/Romanglompoa Surat Ukur No. 00283/2011 Tanggal 09 November 2011 luas 10.611 M2 (Sepuluh ribu Enam ratus Sebelas Meter Persegi) yang disebutkan pada butir-1 alas gugat secara demi hukum telah jatuh beralih menjadi milik bersama penggugat dan ahli waris lainnya dari Almarhum Ir. Ridwan Kristanto tersebut;
- Menyatakan pula tanah yang dijual oleh tergugat -1 a kepada tergugat -2, tergugat -4.a, tergugat -5, tergugat -6, tergugat -7, tergugat -8 dan tergugat-9 yang dilakukan di muka tergugat -10 sebagaimana tertera dalam :
- Akta Jual Beli Tanggal 13 Juli 2011 No. 300/AKTA/KB/VII/2011;
- Akta Jual Beli Tanggal 28 Februari 2011 No. 129/AKTA/KB/II/2011;
- Akta Jual Beli Tanggal 28 Februari 2011 No. 128/AKTA/KB/II/2011
- Akta Jual beli Tanggal 27 September 2011 No. 303/AKTA/KB/IX/2011;
- Akta Jual beli Tanggal 6 September 2011 No. 337/AKTA/KB/IX/2011;
-
Tidak ada hubungannya dengan tanah milik penggugat dan ahli waris lainnya dari Almarhum Ir. Ridwan Kristanto tersebut pada petitum butir 2;
- Menetapkan oleh karena itu
- Akta Jual Beli Tanggal 13 Juli 2011 No. 300/AKTA/KB/VII/2011
- Akta Jual Beli Tanggal 28 November 2011 No. 129/AKTA/KB/II/2011;
- Akta Jual Beli Tanggal 28 Februari 2011 No. 128/AKTA/KB/II/2011
- Akta Jual beli Tanggal 27 September 2011 No. 303/AKTA/KB/IX/2011;
- Akta Jual beli Tanggal 6 September 2011 No. 337/AKTA/KB/IX/2011;
-
Tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atas tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 00222/Romang Lompoa Surat Ukur No. 00283/2011 Tanggal 09-12-2011;
- Menetapkan pula oleh karena itu penguasaan oleh tergugat -2, -3, -4 atas tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 00222/Romang Lompoa Surat Ukur No. 00283/2011 Tanggal 09-12-2011 tersebut adalah tidak sah menurut hukum;
- Menghukum tergugat 2, 3 dan 4 dan orang lain siapa saja yang memperoleh hak dari mereka untuk mengosongkan tanah yang tercantum dalam sertifikat hak milik No. 00222/Romanglompoa Surat Ukur No. 00283/2011 tanggal 09 Desember 2011 tersebut secara tanpa syarat dan menyerahkan kembali kepada penggugat;
- Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan banding ataupun kasasi;
- Menghukum tergugat -5, 6, 7, 8, 9 dan 10 untuk mendengar dan mentaati isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum tergugat -1. a, b tergugat 2, 3, dan 4 untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 6.336.000,-(enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Sgm |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amran S. Herman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulianti Muhidin, Br Hakim Anggota Elly Sartika Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Resca Krestyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3263 K/Pdt/2021
Pertama : 7/Pdt.G/2019/PN Sgm
Statistik21126