Putusan PN MANADO Nomor 272/PDT.G/2011/PN.Mdo |
|
Nomor | 272/PDT.G/2011/PN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATAKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 14 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Verra Lynda Lihawa |
Hakim Anggota | . - Alexander S. Palumpun, Parlindungan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa sebagaian tanah yang diatasnya terbit SHM No.102 atas nama Tergugat II Dr. Hans Alexander Abuthan dengan luas 7223 m2 tanggal 29 Nopember 1966, dengan Gambar situasi No. 226/1978 tanggal 11 April 1978 dan tanah objek sengketa diatasnya terbit SHM No. 162/ Tuminting atas nama Tergugat I Jenny Lamurangiang dengan luas 570 dengan surat ukur No . 498/1978 adalah sah milik dari Penggugat ;3. Menyatakan bahwa Tergugat menguasai/menduduki/menggunakan serta membangun dan atau sudah terbangun atas sebagaian tanah sebagai objek sengketa dan oleh Tergugat III telah diterbitkan sertifikat SHM No. 162/Tuminting atas nama Tergugat I Tjenny Lamurangiang dengan luas 570 m2 dengan surat Ukur No. 497/1978 di lakukan secara tanpa hak dan melawan Hukum serta merta merugikan penggugat adalah perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige daad ) ;4. Menyatakan bahwa Tergugat II menguasai, menjual dan/atau mengalihkan atas sebagaian tanah yang merupakan objek sengketa dari Tergugat II atas SHM No. 102 atas nama Tergugat II Dr. Hans Alexander Abuthan dengan luas 7223 m2 tanggal 29 Nopember 1966, dengan Gambar situasi no. 226/1978 tanggal 11 April 1978, kepada Tergugat I secara tanpa Hak dan melawan Hukum dan oleh Tergugat III telah diterbitkan SHM No. 162/Tuminting atas nama Tergugat I Djenny Lamurangiang dengan luas 570 m2 dengan surat ukur No. 497/1978 adalah perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;5. Menghukum Tergugat I untuk membongkar bangunan dan sekaligus termasuk semua orang yang mendapat hak dari padanya untuk keluar serta mengosongkan tanah yang merupakan objek sengketa tersebut serta mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat secara bebas dan aman;6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang diangggar sebesar Rp.996 .000.-(Sembilan Ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 57 PK/Pdt/2016
Kasasi : 766 K/Pdt/2014
Pertama : 272/Pdt.G/2011/PN.Mdo
Statistik12534