Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 3/Pdt.G/2016/PN Mdl |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2016/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -galih Rio Purnomo |
Hakim Anggota | . -vini Dian Afrilia P, -rahmat Sahala Pakpahan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi: Menolak permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dari PenggugatDalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum; Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 384 atas nama Tergugat I yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal adalah tidak sah tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat; Menyatakan objek perkara berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Pidoli Lombang, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, (d/h.Desa Pidoli Lombang, Kec. Panyabungan, Kab. Tapanuli Selatan) dengan luas + 240 M2, dengan batas-batas: Utara : dengan tanah H. Asmiah. Timur : dengan tanah Musahrir. Selatan: dengan Tanah Suhaimi. Barat: dengan tanah Dr. Muktar.Adalah sah milik Penggugat. Menghukum Tergugat I dan setiap orang yang memperoleh hak diatas tanah objek perkara untuk menyerahkan tanah objek perkara tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat; Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal; Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar Biaya Mediasi secara tanggung renteng sejumlah Rp. 475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.271.000,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2016/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2016/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1509 K/Pdt/2018
Pertama : 3/Pdt.G/2016/ PN Mdl
Statistik8739