- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT V DAN VI ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR ; 4/PDT.G/2018/PN.SBW. TANGGAL 29 AGUSTUS 2018, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT V DAN VI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Tergugat V dan VI ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor ; 4/Pdt.G/2018/PN.Sbw. tanggal 29 Agustus 2018, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 183/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 183/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Brmajedi Hendi Siswara |
Panitera | Yuli Zaenah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 183/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Sbw
Kasasi : 521 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 908 PK/Pdt/2021
Banding : 183/PDT/2018/PT MTR
Statistik10632