- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 16 JANUARI 2017 NOMOR : 81/PDT.G/2016/PN.SMR YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT,
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Januari 2017 Nomor : 81/Pdt.G/2016/PN.Smr yang dimohonkan banding tersebut,
Putusan PT SAMARINDA Nomor 63/PDT/2017/PT SMR |
|
Nomor | 63/PDT/2017/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Sinjo Julianus Maramis |
Hakim Anggota |
- H. S Ulthoni, h. Subiharta |
Panitera | Marsintaraya Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT. - DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 16 JANUARI 2017 NOMOR : 81/PDT.G/2016/PN.SMR. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT. DALAM POKOK PERKARA : DENGAN MENGADILI SENDIRI - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; - MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM CONTRACT OF SALE AND PUCHASE OF DIESEL FUEL (KONTRAK JUAL BELI BAHAN BAKAR DIESEL /SOLAR TANGGAL 1 JANUARI 2012 ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT TERSEBUT; - MENYATAKAN TERGUGAT BERHUTANG KEPADA PENGGUGAT ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKAR DIESEL/ SOLAR SEJUMLAH RP. 52.855.788.020 ( LIMA PULUH DUA MILYARD DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU DUA PULUH RUPIAH; - MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI/INGKAR JANJI; - MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HUTANGNYA ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKAR DIESEL/SOLAR SEJUMLAH RP. 52.855.788.020 (LIMA PULUH DUA MILYARD DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU DUA PULUH RUPIAH) TERHITUNG SEJAK GUGATAN INI DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA HINGGA DILUNASI PEMBAYARAN HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS; - MENGHUKUM PULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR DENDA/ BUNGA SEBESAR 2 %SETIAP BULAN DARI HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH 52.855.788.000 ( LIMA PULUH DUA MILYARD DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU DUA PULUH RUPIAH TERHITUNG SEJAK PERKARA INI DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA HINGGA DILUNASI PEMBAYARAN HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT - MENGHUKUM PULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BUNGA KELALAIAN SEBESAR 6 % SETAHUN TERHITUNG SEJAK GUGATANNYA DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA HINGGA DILUNASI PEMBAYARAN HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT; - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONPENSI : - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 16 JANUARI 2017 NOMOR : 81/PDT.G/2016/PN.SMR.KHUSUS GUGATAN REKONPENSI YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DALAM KONPENSI/REKONPENSI : MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT KONPENSI /PENGGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN , YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat. - DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI : Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Tanggal 16 Januari 2017 Nomor : 81/PDT.G/2016/PN.Smr. yang dimohonkan banding tersebut. DALAM POKOK PERKARA : DENGAN MENGADILI SENDIRI - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Contract of Sale and Puchase of Diesel Fuel (kontrak jual beli bahan bakar Diesel /Solar tanggal 1 Januari 2012 antara Penggugat dan Tergugat tersebut; - Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat atas Pembelian bahan bakar Diesel/ solar sejumlah Rp. 52.855.788.020 ( Lima puluh dua milyard delapan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua puluh rupiah; - Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar janji; - Menghukum kepada Tergugat untuk membayar hutangnya atas pembelian bahan bakar diesel/solar sejumlah Rp. 52.855.788.020 (Lima puluh dua milyard delapan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan puluh delapan ribu dua puluh rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda hingga dilunasi pembayaran hutangnya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus; - Menghukum pula Tergugat untuk membayar denda/ bunga sebesar 2 %setiap bulan dari hutangnya kepada Penggugat sejumlah 52.855.788.000 ( Lima puluh dua milyard delapan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua puluh rupiah terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda hingga dilunasi pembayaran hutangnya kepada Penggugat - Menghukum pula Tergugat untuk membayar bunga kelalaian sebesar 6 % setahun terhitung sejak gugatannya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda hingga dilunasi pembayaran hutangnya kepada Penggugat; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI : - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Januari 2017 Nomor : 81/Pdt.G/2016/PN.Smr.khusus gugatan Rekonpensi yang dimohonkan banding tersebut; DALAM KONPENSI/REKONPENSI : Menghukum kepada Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/PDT/2017/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 63/PDT/2017/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 622 K/Pdt/2018
Banding : 63/PDT/2017/PT SMR
Statistik13139