- Menyatakan Terdakwa NIKO HARDI SUGIARTO BIN SAMAI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NIKO HARDI SUGIARTO BIN SAMAI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,116 (nol koma satu satu enam) gram dan ;
- 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,016 (nol koma nol satu enam) gram ;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat + 0,013 gram beserta pipet kacanya ;
- 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis sabu (Bong) yang terdapat dari botol kaca bekas minuman YOU C 1000 ;
- 1 (satu) buah Sekrop Narkotika jenis sabu yang dibuat dari sedotan plastik ;
- 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau yang digunakan sebagai kompor/pembakar Narkotika jenis sabu ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 402/Pid.Sus/2019/PN SDA |
|
Nomor | 402/Pid.Sus/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Suprayogi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sih Yuliarti, . hakim Anggota 2: H. Imam Khanafi Ridhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Kusrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 255 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 402/Pid.Sus/2019/PN Sda
Statistik202