Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 31/G/2015/PTUN-SMD |
|
Nomor | 31/G/2015/PTUN-SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pajak |
Kata Kunci | santosa widjajapajak31g2015 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Yuliant Prajaghupta |
Hakim Anggota | - Maria Fransiska Walintukan, - Kukuh Santadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/31/SK-DISBUN KUKAR/VII/2006 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT. Prima Mitrajaya Mandiri tanggal 19 Juli 2006;- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 503/50/SK-DISBUN KUKAR/VII/2007 tentang Revisi Perubahan Luas Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit, Nomor : 503/31/SK-DISBUN KUKAR/VII/2006 tanggal 19 Juli 2006. PT. Prima Mitarajaya Mandiri Di Kecamatan Kota Bangun, Muara Kaman Dan Muara Wis tanggal 26 Juli 2007;- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/002/IUP-P/SK-BUN/XI/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Prima Mitrajaya Mandiri tanggal 8 Nopember 2011;Seluas dan sebatas wilayah yang tumpang tindih dengan Kawasan Hutan;3. Memerintahkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut dan Merevisi Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/31/SK-DISBUN KUKAR/VII/2006 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT. Prima Mitrajaya Mandiri tanggal 19 Juli 2006;- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 503/50/SK-DISBUN KUKAR/VII/2007 tentang Revisi Perubahan Luas Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit, Nomor 503/31/SK-DISBUN KUKAR/VII/2006 tanggal 19 Juli 2006. PT. Prima Mitarajaya Mandiri Di Kecamatan Kota Bangun, Muara Kaman Dan Muara Wis tanggal 26 Juli 2007;- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/002/IUP-P/SK-BUN/XI/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Prima Mitrajaya Mandiri tanggal 8 Nopember 2011;Seluas dan sebatas wilayah yang tumpang tindih dengan Kawasan Hutan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 382.000 ( Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/G/2015/PTUN-SMD.zip
- Download PDF
- 31/G/2015/PTUN-SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 132 K/TUN/2017
Pertama : 31/G/2015/PTUN.SMD
Statistik19897