Putusan PN SORONG Nomor 50/Pdt.G/2017/PN Son |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2017/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hanifzar |
Hakim Anggota | Eddy Thusmanhadi, Edy Lean Sahusilawane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Marga/ Keret Kwaktolo dan Ulim Klakalus dalam masyarakat hukum adat suku Moi; menguasai dan memiliki hak ulayat (tanah adat) dan merupakan tanah adat warisan secara turun temurun dari Marga/ Keret Ulim Klakalus dan Kwaktolo seluas 1067 Ha yang terletak di dalam wilayah pemerintah kota sorong, Provinsi Papua Barat baik berdasarkan Putusan Komisi Dewan Adat Suku Moi Nomor : KEP/V/2010 Tertanggal 13 Mei 2010 tentang keabsahan sebagai pemilik/ pewaris atas kepemilikan hak tanah adat Marga/ Keret Kwaktolo dan Marga/ Keret Ulim maupun putusan Pengadilan Negeri Nomor 22/Pdt.G/2010/PN.SRG Tanggal 19 November 2010, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 50/Pdt/2011/PT/JPR Tanggal 13 April 2012 , Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3305 K/PDT/2012 Tanggal 26 April 2013 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 446 PK/PDT/2014 Tanggal 12 November 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan : Bewela ;- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat Marga Osok/Kalasuat dan Kalagison ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Adat Marga Kalagison ; - Sebelah Barat berbatasan dengan : Laut ;dengan tapal-tapal batas sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatasan dengan Marga Kalagison mulai dari Sauk we Gumu klasabi (saat ini tanah tersebut berada dalam wilayah kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara dan Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaminsinsa, Kota Sorong) ;- Sebelah Utara berbatasan dengan Marga Osok/ Kalasuat Malaminsinsa dan Marga Bewela, mulai dari Tli Malasiolofok, Klaligi wsa (Hulu sungai Klaligi) Tli Warnda Wusulum Kelem, Malawe, Klakalus, Malamsinsa Plaba, Malamso, Klagete, Klabulu, Klasesa (See Phanin) Malasatibin, Ifin Wongkor, Malabasema. Datliwauw, Ouk Eem Polo, Malalumolo ( saat ini tanah tersebut berada dalam wilayah kelurahan Klakublik Distrik Sorong Kota, Kelurahan Klademak, Kofok -Kerbu, Kelurahan Remu dan Kelurahan Remu Utara Distrik Sorong Kota, Kelurahan Malamso, Kelurahan Klagete, Distrik Malaminsinsa, Kelurahan Malanu Distrik Sorong Kota, Kota Sorong) ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Mabalamkedi Klaba/ Mlanu Plofuk, Laut (saat ini tanah tersebut berada dalam wilayah Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, Kelurahan Dum Timur, Kelurahan Dum Barat Distrik Sorong Kepulauan, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong) ;- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Marga Kalagison, Laut, Klaligi Mala, Klademak Mala, Malabutor, Klakalus Mala, Kwak Kban, Laut (saat ini tanah-tanah tersebut berada dalam Kelurahan Klaligi, Malawei, Malabutor, Remu Selatan Distrik Sorong Manoi, Ess Umlu Phela, Ess Umlu Kiem, Kelurahan Dum Timur Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong), adalah tanah adat milik Para Penggugat ;3. Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Jl. Jend. A. Yani RT. 001/ RW. 001 Kelurahan Kofkerbu Distrik Sorong Pemerintah Kota Sorong seluas 2.000 M2 (Lebih Kurang Dua Ribu Meter Persegi) dengan batas - batas sebagai :- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Adat Milik Marga/ Keret Kwaktolo / Ulim Klakalus ;- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat Milik Marga/ Keret Kwaktolo / Ulim Klakalus ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan A. Yani ;- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Adat Milik Marga/ Keret Kwaktolo / Ulim Klakalus ;adalah merupakan bagian dari tanah adat/ Ulayat Warisan secara turun-temurun Para Penggugat ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai wujud dari penghargaan/ pengakuan tanah adat (Acknowlwdgment) terhadap penguasaan objek sengketa oleh Tergugat dengan nilai uang sejumlah Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah) ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.691.000,00 (Satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2017/PN_Son.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2017/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2017/PN Son
Statistik219113