- Menyatakan Terdakwa I. ROHMAN HADI Bin USMAN dan Terdakwa II. ISWANTO Bin Alm SUNARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ROHMAN HADI Bin USMAN dan Terdakwa II. ISWANTO Bin Alm SUNARTO oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastic berisi kristal sabu sabu dengan berat 0,28 gram (ditimbang beserta kantong plastiknya);
- Sebuah bungkus rokok kosong Diplomat hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca dan 2 buah sedotan plastic air mineral gelas;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter ZR warna biru Nopo. L-6336-YA;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2592/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2592/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwedi, Br Hakim Anggota I Made Subagia Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan bukti kepemilikan; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2592/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik132