Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN Sim |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2016/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sinta Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | E Zulfina Sari, Hendrawan Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa KASMALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa KASMALI oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa KASMALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dengan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KASMALI oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) dompet mas Toko Amanta;- 1 (satu) bong alat bong penghisap sabu dari botol plastik;- 1 (satu) mancis merek Tokai warna merah;- 1 (satu) kaca pirex;Dirampas untuk dimusnahkan;- 4 (empat) plastik paket kecil berisi sabu (seberat 0,14 gram)- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam type GT-E1080F;Dirampas untuk Negara;- Uang senilai Rp. 3.527.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa KASMALI;- 1 (satu) plastik paket besar berisi sabu;- 1 (satu) plastik paket kecil berisi sabu;- 1 (satu) unit timbangan digital merek CHQ HWH POCKET SCALE;- 4 (empat) baterai kering kecil merek Panasonic;- 1 (satu) bong alat bong penghisap sabu dari botol plastik;- 3 (tiga) mancis merek Tokai;- 2 (tiga) kaca pirex;- 5 (lima) sendok terbuat dari pipet plastik;- 1 (satu) tas kecil warna coklat;- 1 (satu) kotak Handphone merek Polytron;- 5 (lima) plastik kosong bekas pakai;- 400 (empat ratus) plastik kosong;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penyelidikan atas nama SUKUR (DPO);8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ' |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2268 K/PID.SUS/2016
Pertama : 54/Pid.Sus/2016/PN.Sim
Statistik305