Putusan PN DEMAK Nomor 32/Pdt.G/2015/PN Dmk |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2015/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Tanah |
Kata Kunci | pmhwanprestasitanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Ropik |
Hakim Anggota | Novita Arie Dwi R. N., Benny Yoga Dharma |
Panitera | Nurozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Tergugat-tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian ;2. Menyatakan para Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah atassebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya terletak di Desa Ngemplik Wetan Rt. 01, Rw. 02, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, sesuai yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 122 atas nama Jumali dan Murdasih, dengan surat ukur nomor 2.290 tahun 1989, seluas + 328 M2 dengan batas-batas :a. Sebelah Utara : Sdr. Matsirat ;b. Sebelah Selatan : Sdr. Sakiran dan Slamet ;c. Sebelah Timur : Jalan Desa ;d. Sebelah Barat : Sdr. Nor Ali dan Sdr. Katidjah ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI menguasai dan menempati obyek sengketa tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum ;4. Memerintahkan kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan/atau siapapun yang memperoleh hak atas obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadan kosong tanpa ada syarat apapun juga sejak putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap dan apabila diperlukan menggunakan alat Negara / Polisi ;5. Menghukum Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.394.000,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 479/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 32/Pdt.G/2015/PN Dmk
Statistik8528