- MenyatakanTerdakwaOrisza Dimas Anom Bin Dedi Sularditerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulandan dendasejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ekor binturong (Arctictis binturong);
- 4 (empat) ekor buaya muara (Crocodylus porosus);
- 1 (satu) ekor landak jawa(Hystrix javanica);
- 1 (satu) ekor tiong emas (Gracula religiosa);
- 1 (satu) ekor elang bondol (Haliastur indus);
Putusan PN SANGGAU Nomor 199/Pid.B/LH/2020/PN Sag |
|
Nomor | 199/Pid.B/LH/2020/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyudi Us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -1 (satu) ekor beruang madu (Helarctos malayanus); -2 (dua) ekor kukang kalimantan (Nycticebus menagensis); dirampas untuk negara untuk dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1026 K/Pid.Sus-LH/2021
Pertama : 199/Pid.B/LH/2020/PN Sag
Statistik38835