Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 166/Pdt.G/2013/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 166/Pdt.G/2013/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | Mh 2. Sabarulina Br Ginting, 1. Hasiamah Distiyawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAWI KONVENSI : ? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ? Menyatakan Para Tergugat tela h melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat; ? Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik ; ? Menyatakan berlaku sah Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor : 150 tanggal 08 Desember 2004 dibuat dihadapan Kartono , SH., Notaris di Jakarta , yang mengikat Penggugat sebagai Pembeli (PIHAK KEDUA) dan Para Tergugat sebagai Penjual (PIHAK PERTAMA) ; ? Mengnukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk memenuhi dan melaksanakan Perjanjian sampai tuntas dengan mengurus Surat-Surat atas Tanah sesuai yang disepakati dalam Perjanjian ; ? Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat membuat dan rnenandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tana h yang berwenang untuk itu segera setelah Penggugat membayar lunas harga tanah atau segera setelah Penggugat membayar harga tanah melalui penitipaN (konsinyasi) yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ; ? Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanpa syarat untuk menerima dari Penggugat sisa pembayaran tahap III ( ketiga ) dan tahap IV (ke empat) sebagai peiunasan atas harga Tanah , sesuai dengan kesepakatan yang diatur Perjanjian , yaitu sebesar Rp 1.200.000.000,- ( satu milyar dua ratus juta rupiah ) dan Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ; ? Menyatakan berlaku sah sebagai hukum penitipan (konsinyasi ) atas pembayaran harga Tanah tahap III ( ketiga )dan tahap IV ( keempat ) masing-masing sebesar Rp 1.200.000.000,- ( satu milyar dua ratus juta rupiah ) dan Rp 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) yang dilakukan oleh Penggugat di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Timur ; ? Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat ; ? Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja / pihak ketiga yang menguasai tanah tersebut untuk melakukan pengosongan atas tanah tersebut, tidak melakukan segala aktivitas / kegiatan apapun di atas tanah sengketa, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pengolahan , menyewakan, mendirikan bangunan , tinggal , melakukan pengukuran , pematokan dan atau tindakan apapun di atas tanah tersebut ; ? Memberikan izin kepada Penggugat untuk mewakili da n atau bertindak atas nama Para Tergugat dalam hal : melakukan segala tindakan pengurusan yang dimaksudkan untuk membuat dan menerbitkan Akta Jual Beli atas Tana h objek perkara aquo; menjual atau melepaskan hak kepada siapapun juga termasuk kepada Penggugat dengan harga jual/ganti rugi serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dipandang baik oleh Penggugat ; demikian juga menjaminkan/mengagunkan atau dengan cara apapun juga menyerahkan sebagai jamina n atau tanggungan untuk suatu hutang , atas tanah yang menjadi objek dalam gugatan aquo, termasuk namun tidak terbatas mewakili Para Tergugat , membuat dan menandatangani akta jual beli di hadapan Notaris/PPAT yang berwenang untuk itu, menghadap pejabat-pejabat/instansi-iristansi pemerintah yang terkait dalam pengurusannya , dan atau pejabat-pejabat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur;? Menyatakan sah segala tindakan Penggugat untuk mewakili dan atau bertindak atas nama Para Tergugat dalam hal : melakukan segala tindakan pengurusan yang dimaksudkan untuk membuat dan menerbitkan Akta Jual Beli atas Tanah objek perkara aquo; menjual atau melepaskan hak kepada siapapun juga termasuk kepada Penggugat dengan harga jual/ganti rugi sertas yarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dipandang baik oleh Penggugat ; demikian juga menjaminkan/mengagunkan atau dengan cara apapun juga menyerahkan sebagai jamina n atau tanggungan untuk suatu hutang, atas tanah yang menjadi objek dalam gugatan aquo, termasuk namun tidak terbatas mewakili Para Tergugat , membuat dan menandatangani akta jua l beli di hadapan Notaris/PPAT yang berwenang untuk itu, menghadap pejabat-pejabat/instansi-instansi pemerintah yang terkait dalam pengurusannya , dan atau pejabat-pejabat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur . ? Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat atas setiap tindakan yang dilakukan oleh Penggugat untuk mewakili da n atau bertindak atas nama Para Tergugat dalam hal : melakukan segala tindakan pengurusan yang dimaksudkan untuk membuat dan menerbitkan Akta Jual Beli atas Tanah objek perkara aquo: menjual atau melepaskan hak kepada siapapun juga termasuk kepada Penggugat dengan harga jual/ganti rugi serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dipandang baik oleh Penggugat ; demikian juga menjaminkan/mengagunkan atau dengan cara apapun juga menyerahkan sebagai jaminan atau tanggungan untuk suatu hutang , atas tanah yang menjadi objek dalam gugatan aquo. termasuk namun tidak terbatas mewakili Para Tergugat , membuat dan menandatangani akta jua l beli dihadapan Notaris / PPAT yang berwenang untuk itu, menghadap pejabat-pejabat / instansi- instansi pemerintah yang terkait dalam pengurusannya , dan atau pejabat-pejabat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur ; ? Menyatakan sita jamina n yang tela h dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 166/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim Jo Nomor : 01/CB/2014 tanggal 7 Agustus 2014 adalah sah dan berharga ; ? Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ; ? Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; DALAM REKONVENSI : ? Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; ? Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya dala m perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.14.764.000,- (empat belas juta tujuh ratus ena m puluh empat ribu rupiah ) ; - |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 680 K/Pdt/2017
Kasasi : 3917 K/Pdt/2022
Pertama : 166/Pdt.G/2013/PN Jkt.Tim.
Statistik15232