- Menyatakan TerdakwaAWALUDDIN alias UDIN bin (alm) JUAHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) bungkus plastic bening kecil berisikan serpihan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan diatas meja didalam rumah:
- Berat ditimbang dengan pembungkusannya seberat 2,27 (dua koma dua tujuh) gram.
- Berat ditimbang tanpa pembungkusan, seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram.
- Berat ditimbang tanpa pembungkusan, seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, disisihkan sebrat 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk dibawa kebalai besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratories, dan seberat 0,59 (enam koma lima sembilan) gram, untuk dijadikan barang bukti dipersidangan.
- 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan serpihan diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan didalam kaleng dibawah meja didalam rumah :
- Berat ditimbang dengan pembungkusannya seberat 7,57 (tujuh koma lima tujuh) gram.
- Berat ditimbang tanpa pembungkusan, seberat 6,68 (enam koma enam delapan) gram.
- Berat ditimbang tanpa pembungkusan, seberat 6,68 (enam koma enam delapan) gram, disisihkan sebrat 0,10 (nol koma 10) gram untuk dibawa kebalai besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratories, dan seberat 6,58 (enam koma lima delapan) gram, untuk dijadikan barang bukti dipersidangan.
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000.-
- 3 (tiga) buah korek mancis.
- 1 (satu) buah kaleng aluminium bertuliskan ALMOND BITES.
- 2 (dua) buah pipet plastik.
- 1 (satu) buah timbangan elekstrikmerk CONSTANT.
- 70 (tujuh puluh) buah plastik bening kecil dalam keadaan kosong.
Putusan PN RENGAT Nomor 260/Pid.Sus/2020/PN Rgt |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2020/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaimmanuel Marganda Putra Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Harliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan perkara Terdakwa Muhammad Ali alias Ali bin (alm) Nurdin Hamid; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.Sus/2020/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 260/Pid.Sus/2020/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2103 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 260/Pid.Sus/2020/PN Rgt
Statistik5215