Putusan PA PONOROGO Nomor 1060/Pdt.G/2016/PA.Po |
|
Nomor | 1060/Pdt.G/2016/PA.Po |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Siti Azizah |
Hakim Anggota | M.hi, Gizzudin Wangidi Danmaryono |
Panitera | H. Rokhmad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon konpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon konpensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon konpensi di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk menyampaikan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat rekonpensi memberikan mut?ah kepada Penggugat rekonpensi berupa uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat rekonpensi memberikan nafkah iddah kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menetapkan Penggugat rekonpensi (TERMOHON) sebagai pemegang hak asuh anak bernama ANAK KANDUNG bin PEMOHON hingga anak tersebut mumayyiz (umur 12 tahun);5. Menghukum Tergugat rekonpensi membayar kepada Penggugat rekonpensi biaya pemeliharaan anak bernama ANAK KANDUNG bin PEMOHON sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) setiap bulan, terhitung bulan Juni 2017 hingga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun);6. Menetapkan harta benda berupa6.1. Sebidang tanah seluas 364 M2 dan bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya, Persil 112 yang terletak Kab. Ponorogo atau setempat lebih dikenal Kabupaten Ponorogo, dengan batas-batas :? Batas sebelah Utara : rumah TETANGGA I;? Batas sebelah Selatan : rumah TETANGGA II;? Batas sebelah Timur : Jalan Puspita Raya;? Batas sebelah Barat : rumah TETANGGA III;6.2. Mobil roda empat, merk Toyota, jenis Kijang pick up, Tahun pembuatan 1985, warna Merah, No.Pol.AE 8042 SA, No. Mesin 4K6526559, No. Rangka KF20061355;6.3. Peralatan rumah tangga berupa : Mesin cuci merk Toshibah, satu Lemari pakaian dari kayu jati, satu lemari hias dari kayu jati dan kaca, satu set Meja kursi sudut dari kayu jati, satu tempat tidur dari kayu jati dan peralatan dapur;6.4. Aset Usaha mebel:- 2 (dua) tempat tidur dari kayu akasiah ukuran basar;- 1 (satu) meja makan + kursi dari Kayu jati;- 2 (dua) Lemari pakaian dari kayu jati dua pintu;- 1 (satu) kursih malas dari kayu jati;- 2 (dua) set meja kursi tamu;Aset Usaha kayu :- Kayu Jati berbagai ukuran, senilai Rp.3.000.000;-- Kayu Glugu (pohon kelapa) berbagai ukuran, senilai Rp.15.000.000;-Aset Usaha paving stone dan bis beton :- 3 Alat pencetak bis betton;- 2 Alat pencetak paving stone; 6.5. 8 kolam lele yang terdiri 3 kolam berada di atas tanah milik orangtua Penggugat dan 5 kolam di atas tanah milik Penggugat terletak di Desa Pintu Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo;Adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi;7. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum nomor 6 di atas;8. Menghukum pihak-pihak yang menguasai untuk membagi harta tersebut sesuai bagian masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing; 9. Menyatakan sah dan berharga Sita yang diletakkan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Ponorogo Nomor: xxxx/Pdt.G/2016/PA.Po tanggal 16 Desember 2016 terhadap;- Sebidang tanah seluas 364 M2 beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya, Persil 112 yang terletak Kab. Ponorogo atau setempat lebih dikenal Kabupaten Ponorogo, dengan batas-batas :- Batas sebelah Utara : rumah TETANGGA I;- Batas sebelah Selatan : rumah TETANGGA II;- Batas sebelah Timur: Jalan Puspita Raya;- Batas sebelah Barat: rumah TETANGGA III;- Peralatan rumah tangga berupa : Mesin cuci merk Toshibah, satu Lemari pakaian dari kayu jati, satu lemari hias dari kayu jati dan kaca, satu set Meja kursi sudut dari kayu jati, satu tempat tidur dari kayu jati dan peralatan dapur;10. Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat mempunyai hutang bersama:10.1. Pada Bank Madiri Kantor Cab. Ponorogo sebesar Rp.246.182.924(dua ratus empat puluh enam juta seratus delan puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah);10.2. Pada PEMBERI HUTANG I Rp.50.000.000;- (lima puluh juta ribu rupiah);11. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mempunyai hutang bagian dari hutang tersebut pada poin 10;12. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat rekonpensi selebihnya;Dalam Konpensi dan RekonpensiMembebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi dan Termohon konpensi/Penggugat rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.4931.000;- (empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 430/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Kasasi : 365 K/Ag/2018
Pertama : 1060/Pdt.G/ 2016/PA.Po
Statistik256