- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanpreestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar pada Penggugat berupa pinjaman pokok sejumlah Rp.160.150.000,00 (seratus enam puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melelang sebidang tanah berikut bangunan terletak di dusun Mekahak Rt. 2 dusun 3, desa Kota Baru Selatan, kecamatan Martapura, kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, provinsi Sumatera Selatan, dengan luas 300 M2, (panjang 20 M dan Lebar 15 M), surat jual beli tertanggal 14 Februari 2008, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Kak Mad;
- Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Barat : berbatasan dengan Anwar;
- Timur : berbatasan dengan Mulyono.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.161.000,00 (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN BATURAJA Nomor 17/Pdt.G/2018/PN BTA |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Irawan.br Hakim Anggota Rakhmad Fajeri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Silviana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: Lelang tersebut dilakukan apabila Tergugat tidak sanggup membayar pinjaman pokok kepada Penggugat, yang kemudian hasil lelang tersebut dipergunakan untuk membayar pinjaman pokok Tergugat kepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1833 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 968 PK/Pdt/2021
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN BTA
Statistik14865