- Menyatakan Terdakwa I HERIANTO Alias HERI dan Terdakwa II MUSTAPA Alias APO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama Melakukan Pelayaran Kapal Perikanan tanpa dilengkapi Surat Izin Berlayar dari Syahbandar Perikanan, dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I, HERIANTO Alias HERI dan Terdakwa II MUSTAPA Alias APO dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak usah di jalani, kecuali di kemudian hari dengan Putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Para Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit KMN. NURJAYA 02, dengan ukuran GT. 19 serta ciri-ciri Kapal yaitu berwarna merah di bagian bawah, berwarna biru muda di bagian tengah dan berwarna putih di bagian atas menggunakan 2 (dua) Unit Mesin/Tenaga Penggerak yaitu Merk Jiandong, 30 PK dan Yanimar, 30 PK;
- Dokumen kapal berupa :
- 1 (satu) lembar Pas Besar KMN. NUR JAYA 02, register Pas Besar di Lembar, No.Urut 140, No. Halaman 140, Buku register I, Di Terbitkan di Lembar pada tanggal 27 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 2/Pe, Nomor dan tanggal Pengesahan: PK.202/72/1/DK-17, tanggal 30 Nopember 2017 oleh Ditkapel ? Jakarta, di terbitkan di Labuhan Lombok tanggal 29 Desember 2017:
- 1 (satu) lembar Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) No: 26.17.5297.63.00099 diterbitkan di Mataram tanggal 08 Desember 2017;
- 1(satu) Lembar Surat Ijin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor: 02.17.01.5297.0090 dikeluarkan di Mataram tanggal 08 Desember 2017;
- sertifikat SKK 60 Mil. Dengan No. PK.68/289/VII/Ad.Kpg-06, tanggal 12 Juli 2006.
- Muatan Kapal :
- Kompresor warna Orange, merk SHARK;
- 2 (dua) Roll Selang Kompresor;
- 10 (sepuluh) buah anak panah;
- 9 (Sembilan) buah karet panah warna merah;
- 6 (enam) buah Penatok;
- 2 (dua) buah batang Pit Roll;
- 4 (empat) buah Pin / Sepatu katak;
- 4 (empat) buah Masker / kaca mata selam;
- 2 (dua) buah Dakor;
- 3 (tiga) buah Senter warna kuning;
- 500 (lima ratus) batang Kayu jenis Secang.
- Membebankan kepada masing-masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 259/Pid.Sus/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hariyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Mustikawati, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa MUSTAPA Alias APO. |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2018/PN Mtr
Statistik3623