- Menyatakan Terdakwa Hartanto Budiman Alias Ari Bin M. Koswara, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah malakukan tindak pidana ???Penggelapan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hartanto Budiman Alias Ari Bin M. Koswara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paspor Republik Indonesia atas nama HARTANTO BUDIMAN;
- 1 (satu) key (token) Bank BCA dengan No. Rek. 8470123070 atas nama DEA APRIDA;
- 1 (satu) buku tabungan Bank BCA Nomor Rekening 8470123070 atas nama DEA AFRIDA;
- 1 (satu) bundle rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 8470123070 atas nama DEA APRIDA;
- 1 (satu) slip bukti setoran Bank BCA tanggal 22/11/2018 dengan nilai Rp. 50.000.000,- ke Bank BCA dengan No. rek. 8470123070 atas nama DEA APRIDA
- 1 (satu) slip bukti setoran Bank BCA tanggal 22/11/2018 dengan nilai Rp. 50.000.000,- ke Bank BCA dengan No. rek. 8470123070 atas nama DEA APRIDA
- 1 (satu) slip bukti setoran Bank BCA tanggal 23/11/2018 dengan nilai Rp. 70.000.000,- ke Bank BCA dengan No. rek. 8470123070 atas nama DEA APRIDA
- 1 (satu) slip bukti setoran Bank BCA tanggal 23/11/2018 dengan nilai Rp. 72.167.000,- ke Bank BCA dengan No. rek. 8470123070 atas nama DEA APRIDA
- 1 (satu) slip bukti setoran Bank BCA tanggal 12/12/2018 dengan nilai Rp. 54.774.000,- ke Bank BCA dengan No. rek. 8470123070 atas nama DEA APRIDA
- 1 (satu) slip bukti setoran Bank BCA tanggal 30/11/2018 dengan nilai Rp. 63.684.000,- ke Bank BCA dengan No. rek. 8470123070 atas nama DEA APRIDA
- 1 (satu) slip bukti setoran Bank BCA tanggal 29/11/2018 dengan nilai Rp. 67.368.000,- ke Bank BCA dengan No. rek. 8470123070 atas nama DEA APRIDA
- 1 (satu) slip bukti setoran Bank BCA tanggal 29/11/2018 dengan nilai Rp. 60.000.000,- ke Bank BCA dengan No. rek. 8470123070 atas nama DEA APRIDA
- 1 (satu) slip Pengiriman uang Bank BRI, Pelunasan Pra Raker dan Blok Seat pada tanggal 25/10/2018 dengan nilai Rp. 336.280.000,- ke Bank BCA No. rek. 8470123070 atas nama DEA APRIDA
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN DEPOK Nomor 140/Pid.B/2019/PN Dpk |
|
Nomor | 140/Pid.B/2019/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario, Mhbr Hakim Anggota Forci Nilpa Darma |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunaryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada saksi Dea Aprida Dikembalikan kepada pihak KSP Sehati Makmur Abadi (KSP SMA) melalui Saksi Adi Prasetia |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.B/2019/PN Dpk
Statistik780