- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BONTANG TANGGAL 8 APRIL 2019 NOMOR 26/PID.B/2019/PN BON. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bontang tanggal 8 April 2019 Nomor 26/Pid.B/2019/PN Bon. yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 84/PID/2019/PT SMR |
|
Nomor | 84/PID/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rthur Hangewa |
Hakim Anggota |
- Soesilo Atmoko, edward Harris Sinaga |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PID/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 84/PID/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 992 K/Pid/2019
Banding : 84/PID/2019/PT SMR
Statistik7440