Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 8/PDT.G/2016/PN Yyk |
|
Nomor | 8/PDT.G/2016/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | 1: Surono 2: Roedy Suharso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM PROVISI Menyatakan gugatan dalam provisi tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang menghentikan secara sepihak kewajiban Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk mengangsur kewajibannya adalah merupakan perbuatan melawan hukum; Menghukum agar Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menerima lanjutan angsuran atau kewajiban dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam pemberian fasilitas pembiayaan pembelian satu unit Suzuki, Type APV GX, tahun 2012, warna Abu Abu Metalik, nomor polisi AA 8632 LA, nomor rangka MHYGDN42VCJ367165, nomor mesin G15AID255179 atas nama EKA TRI WIDYASTUTI, dengan ketentuan agar Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar kewajiban sekaligus terhadap tunggakan sejak angsuran bulan Nopember 2015 sampai dengan putusan pengadilan dijatuhkan/diucapkan sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jatuh tempo Maret 2017; Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp.681.000,00 (enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2064 K/Pdt/2017
Pertama : 8/Pdt.G/2016/PN.Yyk
Statistik5922