Putusan PN SLEMAN Nomor 212/Pid.Sus/2016/PN Smn |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2016/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yun Kristiyanto. |
Hakim Anggota | 1. Wisnu Kristiyanto, M.h 2. Eulis Nur Komariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa INDAH PUTRI MAISEL binti MAISEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN LUKA BERAT? ; -----------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa INDAH PUTRI MAISEL dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ---------------------3. Menetapkan lamanya pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali apabila sebelum berakhirnya tenggang waktu masa percobaan selama 1 (satu) tahun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ; ---4. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------- 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BM 5041 NW beserta STNK ; ------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Saksi Adinda Bunga Larasati ; ------------------------ 1 ( satu ) unit Truck Gandeng Nopol AG 9681 UG beserta STNKnya ; --- 1 ( satu ) lembar SIM B II Umum atas nama Bedjo Santoso ; -------------Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Bedjo Santoso ; ---------5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 97 K/Pid/2017
Pertama : 212/Pid.Sus/2016/PN Smn
Banding : 68/PID.SUS/2016/PT YYK
Statistik8730