Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 27/Pid.B/2018/PN Pdp |
|
Nomor | 27/Pid.B/2018/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofianita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Handika Rahmawan, Hakim Anggota Mirranthi Maharani |
Panitera | Panitera Pengganti: Maiza Muklis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa I. LONGGASARI bin MARHALIM SIREGAR (Almarhum) panggilan LONGGA dan Terdakwa II DAHLIA BATUBARA panggilan BUTET, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar; - 1 (satu) buah dompet warna ungu bintik-bintik putih bermotif bunga warna merah dan pink; - 1 (satu) buah tas jinjing kain warna coklat muda kombinasi hitam pada bagian samping robek; Dikembalikan kepada Saksi korban DASMANIAR panggilan DAS; - 1 (satu) unit HP Android merk HISENSE warna hitam pada bagian belakang terdapat accesoris motif bunga putih ungu; Dikembalikan kepada Saksi korban KASWARI BAIRANTIKA panggilan KAS; - 1 (satu) buah patahan pisau silet merk Made In Czech Republik; - 1 (satu) buah tas salempang warna abu-abu merk JUNFA; - 1 (satu) buah jilbab kain warna coklat merk FITRI COLLECTION; - 1 (satu) buah tas salempang warna hitam bergambar boneka dan kapal merk KIPLING; - 1 (satu) buah jilbab kain warna hitam; Dirampas untuki dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2018/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2018/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2018/PN Pdp
Statistik828