- Menyatakan TerdakwaI ABU SAMSUDIN Bin MOCH. CHOTIB dan Terdakwa II ANGGA ADI TIARGA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Dengan Sengaja MengangkutDan Memiliki Hasil Penebangan Di Kawasan Hutan Tanpa Izin DanTidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan???;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI ABU SAMSUDIN Bin MOCH. CHOTIB dan Terdakwa II ANGGA ADI TIARGAoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 8 (deapan) Bulan Dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set 2 lembar Nota Angkutan kayu olahan dengan jenis alat angkut truk Nopol P 8350 UG yang diterbitkan oleh PT Syukur Abadi Jaya Jl Yos Sudarso Pasuruan Jatim pada tanggal 16 Agustus 2019,
- 1 (satu) buah Hp Nokia 105 warna hitam, Model TA-1034,Kode : 059Z185, Nomor Imei : 358977098846741dan
- 1 (satu) buah Hp Nokia 105 warna hitam, Model TA-1034,Kode : 059Z185, Nomor Imei : 35341009692711.
- 883 (delapan ratus delapan puluh tiga) batang sama dengan volume 11,293 M3kayu olahan sesuai yang tercantum dalam dokumen Nota Angkutandan
- 1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi Nopol P 8350 UG beserta kunci kontak dan STNK No 13250012 an SUWONO alamat Dsn Krajan Rt 02 Rw 11 Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 760/Pid.B/LH/2019/PN Byw |
|
Nomor | 760/Pid.B/LH/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arief Adikusumo, Br Hakim Anggota Dedy Heriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristanto Haroan William |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 760/Pid.B/LH/2019/PN Byw
Statistik3360