Putusan PTA MANADO Nomor 2/pdt.g/2018/pta.mdo |
|
Nomor | 2/pdt.g/2018/pta.mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | pembagian wariswaris islam |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Nadir Makka |
Hakim Anggota | - H. Muhammad Yanas, I Suryadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan banding Pembanding ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Manado nomor 0124/Pdt.G/2017/PA.Mdo tanggal 28 Desember 2017 bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Akhir 1439 H dengan perbaikan amar putusan sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut :Dalam Eksepsi :1. Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan almarhum Ir. Harris Pulukadang (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 19 Desember 2014 di Jakarta, dan meninggalkan ahli waris:2.1. Seorang isteri bernama Dessy Merry Ferdinandus (tergugat) ; 2.2. Enam orang saudara kandung , yaitu :2.2.1. Syahrir Pulukadang (laki-laki);2.2.2. Ir. Anwar Pulukadang (laki-laki);2.2.3. Dr. Satrio Pulukadang (laki-laki);2.2.4. Chaerul S. Pulukadang (laki-laki);2.2.5. Rahmawaty Pulukadang (perempuan);2.2.6. Arifin Pulukadang (laki-laki).2.3. Tiga orang kemenakan laki-laki dari saudara kandung laki-laki yang meninggal dunia lebih dahulu (Rusli Pulukadang) sebagai ahli waris pengganti yaitu :2.3.1. Muhammad Reza Pulukadang (Kemenakan laki-laki);2.3.2. Rizal R Pulukadang (Kemenakan laki-laki);2.3.3. Umar Rivaldy Pulukadang (Kemenakan laki-laki); 3. Menetapkan almarhum Ir Harris Pulukadang meninggalkan seorang anak angkat perempuan bernama Maskinanti Sabina Pulukadang, lahir di Manado tanggal 27 November 2004;4. Menetapkan harta berupa :4.1. Sebidang Tanah terletak di Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang Kota Manado dengan luas 536 m2 sertipikat nomor 427 kelurahan winangun satu, nama pemegang hak Dessy Merry Ferdinandus dengan batas-batas: Sebelah Utara : dengan jalan Harapan Winangun;.Sebelah Timur : dengan Bengkel Honda Priscela Honda;Sebelah Selatan : dengan keluarga Mamanua Korompis;Sebelah Barat : dengan jalan Puncak;4.2 Sebidang tanah terletak di Kelurahan Bitung Karang Ria Kecamatan Tuminting Kota Manado seluas 1.485 m2 sertipikat nomor 176 Kelurahan Bitung Karang Ria atas nama pemegang hak Ir Harris Pulukadang dengan batas-batas: Sebelah Utara : dengan PT Bukti Paye; Sebelah Timur : dengan keluarga Rumbayun; Sebelah Selatan : dengan Jalan Tongkol;Sebelah Barat : dengan keluarga Rugaya Pulukadang;.adalah harta bersama antara Tergugat dengan almarhum Ir Harris Pulukadang; 5. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta-harta tersebut pada point 4 (empat) di atas adalah hak dan bagian Tergugat, dan (seperdua) bagian lagi menjadi hak dan bagian almarhum Ir. Harris Pulukadang sebagai harta harta peninggalan Pewaris (tirkah);6. Menetapkan 1/3 ( Sepertiga) bagian dari hak dan bagian Pewaris (Tirkah) pada point 5 (lima) di atas, diberikan kepada anak angkat Pewaris yang bernama Maskinanti Sabina Pulukadang sebagai ? wasiat wajibah ? :7. Menetapkan sisa tirkah berupa 2/3 bagian yang tersebut pada point 5 ( lima) setelah di kurangi point 6 (enam) diatas diberikan kepada para ahli waris yang tersebut pada point 2 (dua) dengan bagian masing-masing sebagai berikut :7.1. Dessy Merry.Ferdinandus (Tergugat) mendapat 12/48 bagian7.2. SyahrirPulukadang (Penggugat 1) mendapat 6/48 bagian.7.3. Ir. Anwar Pulukadang (Penggugat 2) mendapat 6/48 bagiuan7.4. Dr. SatrioPulukadang (Penggugat 3) mendapat 6/48 bagian7.5. Chairul. S. Pulukadang (Penggugat 4) mendapat 6/48 bagian7.6. RahmawatyPulukadang (Penggugat 5) mendapat 3/48 bagian 7.7. ArifinPulukadang (Penggugat 6) mendapat 6/48 bagian 7.8. Muhammad Reza Pulukadang (Penggugat 7) mendapat 1/48 bagian 7.9. Umar RivaldyPulukadang (Penggugat 8) mendapat 1/48 bagian 7.10. Rizal R. Pulukadang (Penggugat 9) mendapat 1/48 bagian 8. Menghukum Tergugat menyerahkan Tirkah almarhum Ir.Harris Pulukadang yang tersebut pada poin 5 (lima) di atas untuk diserahkan sebagai wasiat wajibah kepada anak angkat pewaris sebagai tercantum pada point 6 dan kepada para ahli waris sebagaimana tercantum pada point 7 dan bilamana tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pembagian secara lelang, dan nilainya diserahkan kepada masing-masing ahli waris dan penerima wasiat wajibah tersebut ; 9. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya ;10. Menghukum para Pengugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3.091.000,00 ( tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah); - Menghukum Pembanding dan para Terbanding secara tanggung rentang membayar biaya banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Manado pada hari Selasa tanggal 3 April 2018 Miladiah bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1439 Hijriyah oleh Drs. H.M. Nadir Makka, SH. MHI, selaku Ketua Majelis Drs. Dadi Suryadi, SH. MH dan Drs H. . Muhammad Yanas, SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota; putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dihadiri oleh Drs. Arisno Mertosono, SH selaku Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 635 K/Ag/2018
Banding : 2/Pdt.G/2018/PTA.Mdo
Statistik2820