Putusan PT DENPASAR Nomor 5/Pdt/2018/PT DPS |
|
Nomor | 5/Pdt/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Yoman Sumaneja, Suhartanto |
Panitera | I Made Suardana Adnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | lainnya khususnya RBg.:Mengadili :- Menerima Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding;Dalam Eksepsi - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 19 Oktober 2017, Nomor 292/Pdt.G/2017/PN Dps yang dimohonkan banding tersebut;Dalam Pokok Perkara- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 19 Oktober 2017, Nomor 292/Pdt.G/2017/PN Dps yang dimohonkan banding tersebut ;Dengan Mengadili Sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;2. Menyatakan Hukum perkawinan antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 07 September 2011 dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama:Ida Pedanda Gde Putera Tembau, sebagaimana yang telah tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 1549/K/2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar tanggal 29 Januari 2015, adalah perkawinan yang sah dan putus karena perceraian;3. Menyatakan hukum bahwa anak yang bernama : Tjokorda Agung Prajeshwara Dharma Putra, Laki- laki, yang lahir tanggal 23 Mei 2012 sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LU-03072012-0047, tertanggal 5 Juli 2012 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, demi mendapatkan kasih sayang Ibunya maka Penggugat/Pembanding merelakan untuk tetap dalam asuhan Tergugat/Terbanding dengan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat/Pembanding untuk bertemu mencurahkan kasih sayang, memperhatikan dan menanggung pendidikan yang layak kepada anak tersebut;4. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar (Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil) yang berwenang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar/register yang diperuntukkan untuk itu;5. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 5/Pdt/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt/2018/PT DPS
Pertama : 292/Pdt.G/2017/PN Dps
Statistik4825