Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1111/Pid.Sus/2014/PN.Lbp |
|
Nomor | 1111/Pid.Sus/2014/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Syukri |
Hakim Anggota | R.zaenal Arief, Ahmad Samuar |
Panitera | Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa FAHRUL ROZI BUKIT tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik kecil shabu-shabu dengan berat brutto 0,3 (nol koma tiga) gram dan sisa setelah dianalisis dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;- 1 (satu) buah kaca pin bekas digunakan;- 1 (satu) buah mencis warna hijau yang telah dimodifikasi khusus untuk membakar shabu-shabu;- 1 (satu) buah bong rakitan dari larutan cap kaki tiga yang tutupnya ada pipet dan kaca pin;- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna merah type X2;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Sulaiman;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1111/Pid.Sus/2014/PN.Lbp
Statistik223