- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan 1 (satu) bidang tanah yang terletak di lingkungan sungai sebasah Ulu (Pal 7) Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim peninggalan suami Penggugat yaitu SUKADIS Alm. yang dibeli dari IMAMUDIN BIN MAT SOLEH dengan 3 Hektar dengan batas-batas :
- sebelah Utara berbatasan dengan : Ladang ALI SEMAN;
- sebelah Selatan berbatasan dengan : SAIMAN BIN MINING;
- sebelah Timur berbatasan dengan : MAT SOLEH/SUMARDIN;
- sebelah Barat berbatasan dengan : SUNGAI SUBASAH;
- Menyatakan seluruh surat-surat yang telah dibuat oleh Tergugat I PT.Bukit Asam (persero) Tbk dan Tergugat II ZULKIFLI atas tanah milik Penggugat tersebut adalah tidak sah serta tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I PT. Bukit Asam (persero) Tbk dan Tergugat II ZULKIFLI menguasai dan melakukan jual beli tanah milik Penggugat untuk dijadikan lahan tambang batubara secara tanpa hak dan tanpa izin adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I PT. Bukit Asam (persero) Tbk dan Tergugat II ZULKIFLI untuk membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat sebagai pengganti atas lahan milik Penggugat yang dikuasai PT. Bukit Asam (Persero) Tbk sebesar Rp.496.655.950,- (empat ratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang kini ditaksir berjumlah Rp.966.000,- (sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 3/PDT.G/2016/PN Mre |
|
Nomor | 3/PDT.G/2016/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Chandra Permana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan, Hakim Anggota Al Fadjri |
Panitera | Gloria Rice Erica |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : Adalah sah tanah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PDT.G/2016/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 3/PDT.G/2016/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 807 K/PDT/2017
Peninjauan Kembali : 477 PK/Pdt/2021
Pertama : 3/PDT.G/2016/PN Mre
Statistik6427