Putusan PN RANTAU Nomor 55/Pid.Sus/2014/PN.Rtu |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2014/PN.Rtu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | -Kesehatan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mustajab |
Hakim Anggota | Muhammad Arsyad, Edi Rosadi |
Panitera | Dra. Haryati Farida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa RISKY AMRULLAH Alias IKI Bin H. SALADRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Dan Tanpa Hak Menguasai, Membawa dan memiliki Senjata Penikam??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RISKY AMRULLAH Alias IKI Bin H. SALADRI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dan denda sebanyak Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :??? 1 (satu) buah tas warna hitam ;??? 4 (empat) keping obat carnophen zenith ;??? 3 (tiga) botol alcohol 70 %; Dirampas untuk dimusnahkan ;??? 1 (satu) bilah senjata tajam jenis lidah patung terbuat dari besi lengkap dengan sarung terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 17 cm ; Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 oleh kami MUSTAJAB, SH., MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD ARSYAD, SH dan EDI ROSADI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Dra. Hj. HARYATI FARIDA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dengan dihadiri oleh SITI NURFATIMAH, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2014/PN.Rtu
Statistik660