Putusan PN BEKASI Nomor 363 /Pdt.G/2016/PN Bks |
|
Nomor | 363 /Pdt.G/2016/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tongani |
Hakim Anggota | Oloan Silalahi, B A H U R I |
Panitera | Edy Bachtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan tindakan Tergugat yang menaruh barang-barang bergerak yang diklaim sebagai barang-barang miliknya tanpa alasan yang sah dan dibenarkan oleh hukum di rumah milik Penggugat I adalah perbuatan melawan hukum;3. Memerintahkan Tergugat dan atau pihak ke tiga lainnya yang diperintahkan oleh Tergugat untuk menaruh barang-barang bergerak tersebut dengan segera dan seketika itu juga agar mengosongkan rumah aquo dan mengambil barang-barang bergerak milik Tergugat yang ditaruh tanpa izin di rumah milik Penggugat I yang terletak di Jln Jaya Abadi, Kel. Jatiwaringin. Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi diberi nomor 9, dan menyerahkan kembali rumah aquo kepada Penggugat I dalam keadaan semula secara utuh dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak perkara in casu diputus oleh Pengadilan Negeri Bekasi;4. Menyatakan sah dan berharga kompensasi barang-barang bergerak milik Tergugat yang ditaruh dirumah Penggugat I tersebut dikompensasikan sebagai pembayaran sewa pertahun sebesar Rp.35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah) x 4 tahun yaitu sebesar Rp. 140.000.000.-(seratus empat puluh juta rupiah) apabila Tergugat tidak juga mengambil barang-barang tersebut sesuai dengan petitum nomor 3 diatas; 5. Menyatakan sah secara hukum tindakan Para Penggugat untuk melakukan perbuatan hukum apa pun terhadap barang-barang bergerak milik Tergugat yang berada didalam rumah Penggugat I sesuai petitum angka 3 dan 4 tersebut diatas;6. Menyatakah sah dan berharga Sita Revindikator (RB) yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor 12/CB/2016/363/Pdt.G/2016/PN. Bks tanggal 6 Januari 2017 terhadap rumah dan barang-barang bergerak di dalam rumah aquo, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : rumah milik Antoni Sembiring;- Sebelah Timur : rumah milik Ateng Lukito;- Sebelah Selatan : rumah milik Antoni Sembiring;- Sebelah Barat : rumah milik Fatimah 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 680.000.000.-(enam ratus delapan puluh juta rupiah);8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.960.000.-(dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3574 K/Pdt/2018
Pertama : 363 /Pdt.G/2016/PN Bks
Statistik397