Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 415/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 415/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Porman Situmorang |
Hakim Anggota | . 2. Bhaskara Praba Bharata, 1. R. Sabaruddin Ilyas |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. DALAM PROVISI:------------------------------------------------------------------------------Menolak provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------II. DALAM EKSEPSI:-----------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;------------------------------III. DALAM POKOK PERAKARA:------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;-------------------------2. Menyatakan Girik Nomor C. 969 Persil 5 Blok S.I, atas nama Moh. Senin bin H. Muin lebih kurang seluas : 4600 M2 adalah girik yang sah atas tanah terperkara;-----------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Akte Jual Beli Nomor 308/12/1980, tanggal 30 Juli 1980 yang dibuat oleh Turut Tergugat I tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;--------------------4. Menyatakan tanah seluas lebih kurang 2690 M2 (dua ribu enam ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Kampung Bojong Rangkong RT 002/RW 08 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :-------------Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Amar Gupak / Betamix, HKBP;-----------------------------Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah H. Amat Liyan /BKT;----Sebelah Selatan bebatasan dengan : Tanah Kampug/H. Piar;---------Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Pr Manah/HKBP;--------Adalah tanah hak milik Para Penggugat;---------------------------------------5. Menyatakan tanah yang telah dibebaskan untuk proyek Banjir Kanal Timur (BKT) seluas 1910 M2 adalah milik Para Penggugat;-----------------------------6. Menyatakan Para Penggugat adalah yang berhak menerima/mendapatkan ganti rugi atas tanah yang telah dibebaskan untuk proyek Banjir Kanal Timur (BKT) seluas 1910 M2 sebesar Rp. 1.774.008.000.- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ribu rupiah), yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Penetapan Nomor 299/Pdt.P/PN.Jkt Tim;----------------------------------------------------------------------7. Menyatakan tindakan Para Tergugat, yang memagar dengan maksud menguasai tanah milik Para Penggugat yang terletak di Kampung Bojong Rangkong RT.002/RW.08 (dahulu RT.007/RW.03) Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta, kurang lebih 2690 M2 (dua ribu enam ratus sembilan puluh meter persegi) adalah perbuatan melawan hukum;--------------------------------------------------------------8. Menghukum Para Tergugat, untuk menyerahkan tanah milik Para Penggugat yang telah dipagar dengan maksud untuk menguasai, yang terletak di Kampung Bojong Rangkong RT.002/RW.08 (dahulu RT.007/ RW.03) Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta, seluas 2690 M2 kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan terlepas dari segala beban;---------------------------------------9. Menyatakan setiap tindakan hukum yang dilakukan Para Tergugat atas tanah milik Para Penggugat adalah bertentangan dengan hukum/tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;---------------------------10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;------------------------------------------------------11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp. 2.664.000.-(dua juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah);----------------------------------------------------------13. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;--------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 810 K/Pdt/2017
Banding : 161/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 296 PK/Pdt/2019
Pertama : 415/Pdt.G/2014/PN Jkt Tim.
Statistik700