Putusan PT PEKANBARU Nomor 37/PID.B/2016/PT.PBR. |
|
Nomor | 37/PID.B/2016/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djumadi |
Hakim Anggota | Eddy Risdianto, H. Yuliusman. |
Panitera | M. F. Eva J.s |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat, Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 253/Pid.B/2015/PN.Tbh tanggal 21 Januari 2016 sekedar mengenai pidana yang dijauhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tersebut untuk selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PID.B/2016/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 37/PID.B/2016/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID.B/2016/PT.PBR.
Banding : 37/PID.B/2016/PT.PBR.
Lainnya : 252/Pid.B/ 2015/PN.Tbh.
Pertama : 253/Pid.B/2015/PN.Tbh.
Statistik4118