Putusan PN POLEWALI Nomor 6/Pdt.G/2019/PN Pol |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2019/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota:h. Rachmat Ardimal T, hakim Anggota:adnan Sagita |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Kadek Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa obyek sengketa A berupa sawah seluas (kurang lebih) 30 (tiga puluh) are terletak di Dusun Kunyi, Desa Kunyi, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas: Sebelah Utara : berbatasan dengan Kebun Milik Adat; Sebelah Timur : berbatasan dengan Sungai Kecil/ Baco/ Saluran Kecil; Sebelah Selatan : berbatasan dengan sawah Pua?Lia; Sebelah Barat : berbatasan dengan sawah Papa Eki; Dan obyek sengketa B berupa kebun seluas (kurang lebih) 50 (lima puluh) are terletak di Dusun Kunyi, Desa Kunyi, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas: Sebelah Utara : berbatasan dengan Kebun Bunga Dia; Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalanan; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kebun Papa Julian; Sebelah Barat : berbatasan dengan Kebun Hj. Judiah/ Pr. Runna; Adalah milik Penggugat yang diperoleh dari pemberian nenek Penggugat bernama Maniati (untuk obyek sengketa A) dan pemberian dari nenek Penggugat bernama Rabaila (untuk obyek sengketa B); 3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat menguasai dan tidak mau menyerahkan objek sengketa A dan B kepada Penggugat dengan alasan obyek sengketa A dan B telah dibeli dari Penggugat seharga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) padahal Penggugat tidak pernah menjual obyek sengketa A dan B kepada Tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum serta sangat merugikan Penggugat; 4. Menghukum Tergugat beserta siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk membongkar/ memindahkan rumah dan tanaman Tergugat yang berdiri dan tumbuh di atas obyek sengketa B kemudian menyerahkan objek sengketa A dan B dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban atau ikatan apapun juga kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp.2.386.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2019/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2019/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2901 K/Pdt/2020
Pertama : 6/Pdt.G/2019/PN Pol
Statistik4816