- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 03 SEPTEMBER 2019 NOMOR 278/PDT.G/2018/PN MKS YANG DI MOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK DAN PEMEGANG HAK YANG SAH ATAS TANAH OBYEK SENGKETA, YAITU TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 740/KELURAHAN BULUROKENG, GAMBAR SITUASI NOMOR 4715 TANGGAL 02 OKTOBER 1986 SELUAS 9. 535 M2 (SEMBILAN RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH LIMA METER PERSEGI ) KINI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 23245/KEL PAI, SURAT UKUR NOMOR 04113/2009 TERCATAT ATAS NAMA GRACE FLORENTINA (PENGGUGAT/PEMBANDING);
- MENYATAKAN BAHWA ADANYA BENDA-BENDA, POHON-POHON DAN TANAMAN-TANAMAN LAINNYA YANG DIAKUI SEBAGAI MILIK PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V DIATAS TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH TIDAK SAH KARENA BERADA PADA TANAH MILIK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT, DAN HAL ITU TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V BERIKUT SEMUA ORANG YANG DI SURUH DAN / ATAU MENDAPAT KUASA DARI MEREKA, UNTUK SEGERA MENINGGALKAN TANAH OBYEK SENGKETA DAN TIDAK BERADA PADA TANAH OBYEK SENGKETA TERSEBUT, TERMASUK MENGOSONGKAN TANAH OBYEK SENGKETA DARI SELURUH BENDA-BENDA, POHON-POHON DAN TANAMAN-TANAMAN LAINNYA YANG DIAKUI SEBAGAI MILIK PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV,V YANG TERDAPAT / TUMBUH DI ATAS TANAH OBYEK SENGKETA, DAN MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG ;
- MENGHUKUM TERBANDING VI DAN TERBANDING VII SEMULA TERGUGAT VI DAN TERGUGAT VII UNTUK MENDENGAR, TUNDUK DAN MEMATUHI PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA INI ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/TERGUGAT I,II,III,IV,V DALAM KONPENSI/TERBANDING I,II,III,IV DAN V UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI / PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000, 00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 03 September 2019 Nomor 278/Pdt.G/2018/PN Mks yang di mohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum Pembanding semula Penggugat adalah pemilik dan pemegang hak yang sah atas tanah obyek sengketa, yaitu tanah Sertifikat Hak milik Nomor 740/Kelurahan Bulurokeng, Gambar Situasi Nomor 4715 tanggal 02 Oktober 1986 seluas 9. 535 M2 (sembilan ribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi ) kini sertifikat Hak milik Nomor 23245/Kel PAI, Surat Ukur Nomor 04113/2009 tercatat atas nama Grace Florentina (Penggugat/Pembanding);
- Menyatakan bahwa adanya benda-benda, pohon-pohon dan tanaman-tanaman lainnya yang diakui sebagai milik Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V diatas tanah obyek sengketa adalah tidak sah karena berada pada tanah milik Pembanding semula Penggugat, dan hal itu telah menimbulkan kerugian bagi Pembanding semula Penggugat;
- Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V berikut semua orang yang di suruh dan / atau mendapat kuasa dari mereka, untuk segera meninggalkan tanah obyek sengketa dan tidak berada pada tanah obyek sengketa tersebut, termasuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari seluruh benda-benda, pohon-pohon dan tanaman-tanaman lainnya yang diakui sebagai milik Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV,V yang terdapat / tumbuh di atas tanah obyek sengketa, dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong ;
- Menghukum Terbanding VI dan Terbanding VII semula Tergugat VI dan Tergugat VII untuk mendengar, tunduk dan mematuhi putusan Pengadilan dalam perkara ini ;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat I,II,III,IV,V Dalam Konpensi/Terbanding I,II,III,IV dan V untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dalam konpensi / Para Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam dua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000, 00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT MAKASSAR Nomor 83/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 83/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Palittin |
Hakim Anggota |
i Made Seraman, Efendi Pasaribu |
Panitera | S.sos., H. Jabal Nur A. S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 83/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/G/2013/PTUN.MKS
Banding : 83/PDT/2020/PT MKS
Statistik8947