- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan para Tergugat atas obyek tanah sebagaimana tersebut dalam: 1) Kwitansi tertanggal 17 Oktober 1981 tanda penerimaan uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), 2) Kwitansi tertanggal 25 Juni 1982 tanda penerimaan uang sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), 3) Kwitansi tertanggal 29 Juni 1982 tanda penerimaan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), 4) Kwitansi tertanggal 5 Juli 1982 tanda penerimaan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 5) Kwitansi tertanggal 25 Juli 1982 tanda penerimaan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan 6) Kwitansi tertanggal 30 September 1982 tanda penerimaan uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang tercatat dalam buku C Desa Tugu Mukti Persil 51 A, Kohir Nomor 1493 terletak Blok Tugu, Kampung Tugu II, Desa Tugu Mukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, seluas kurang lebih 200 (dua ratus) tumbak = 2800 (dua ribu delapan ratus) meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : Jalan setapak tanah milik H. Zainal.
Timur :Tanah milik H. Ridwan dan H. Fatah.
Barat : Tanah milik Adang.
Selatan : Tanah milik H. Sholeh. - Menghukum para Tergugat untuk melaksanakan transaksi jual beli dihadapan PPAT atas obyek tanah yang tercatat dalam buku C Desa Tugu Mukti Persil 51 A, Kohir Nomor 1493 terletak Blok Tugu, Kampung Tugu II, Desa Tugu Mukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, seluas kurang lebih 200 (dua ratus) tumbak = 2800 (dua ribu delapan ratus) meter persegi dan apabila apabila para Tergugat tidak bersedia melaksanakan transaksi jual beli atas obyek tanah a quo, maka Penggugat diberi izin untuk melaksanakan transaksi jual beli di PPAT yang ditunjuk Penggugat dimana Penggugat selaku ?Kuasa Menjual? dan juga selaku ?Pembeli? ;
- Menghukum pula para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perhari apabila para Tergugat tidak bersedia melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.741.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Blb |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2018/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota Siti Hamidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Girry Jaya Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2018/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2018/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1680 K/Pdt/2020
Pertama : 32/Pdt.G/2018/PN.Blb
Statistik15760