Putusan PN SUKOHARJO Nomor 120/Pid.Sus/2016/PN Skh |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2016/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sih Widiastuti |
Hakim Anggota | Joko Widodo, Retno Susetyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MARS YUSRON Alias YUSRON BIN MULYONO bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;3. Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana pengganti denda selama 2 (dua) bulan penjara ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) kotak bekas minuman Segar Dingin warna hijau didalamnya berisi 1 (satu) gulungan lakban warna Coklat yang berisi narkotika jenis sabu?sabu dan 1 (satu) unit Hand Phone Black Berry warna hitam beserta kartu IM3 dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna merah No.Pol Plat : AD-4635-XK dikembalikan kepada terdakwa ; 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 63 K/Pid.Sus/2017
Banding : 303/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 120/Pid.Sus/2016/PN Skh
Statistik670