Putusan PT JAKARTA Nomor 80/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 80/PDT/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar. |
Hakim Anggota | M.eka Kartika Em., Siswandriyono. |
Panitera | Sri Lestari |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Tergugat;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 05 Mei 2015 Nomor 425/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. yang diajukan banding tersebut dengan perbaikan sekedar menyangkut redaksi amar putusan DALAM EKSEPSI yang selengkapnya akan disebutkan dibawah ini :DALAM PROVISI :- Menolak Provisi untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat;- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini;DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian tertanggal 21 Juni 2012, Perjanjian tertanggal 3 Juli 2012 dan Perjanjian tentanggal 1 Agustus 2012 karena tidak memberikan hak Penggugat atas Fee (hasil keuntungan) dari Pengelolaan modal Penggugat terkait pengurusan faktur kendaraan bermotor yang dikelola oleh Tergugat dan menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengembalikan seluruh modal milik Penggugat sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.062.000.000,- (satu milyar enam puluh dua juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut : - Modal investasi yang tidak dikembalikan Tergugat pada Penggugat sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). - Keuntungan yang belum diberikan Tergugat pada Penggugat sebesar 6% pertahun dari Rp. 900.000.000,- yang dihitung sejak bulan Agustus 2012 sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau 3 (tiga) tahun adalah sebesar Rp. 1.062.000.000,- (satu milyar enam puluh dua juta rupiah).4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan No. 02 / Pdt.G Sita Del / 2015 / PN.Smn. jo. No. 425/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 20 April 2015 dan No.01 / Pen.Pdt.Sita Jaminan / 2015 / PN.Lmj. jo. No.425 / Pdt.G / 2014 / PN.Jkt.Sel. tanggal 20 April 2015 Sita Jaminan terhadap : a. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1875 Sleman an. Conny Tri Restyoko selaku Tergugat seluas 2000 M2 (dua ribu meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Sinduharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman D.I. Yogyakarta dengan Gambar Situasi No.9683/1994 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah milik Bpk. Bejo.- Sebelah Selatan : Tanah milik Bpk. Heri Prabowo. - Sebelah Timur : SHM. No.1986/Sinduharjo an. Pemilik Conny Restyoko.- Sebelah Barat : Sungai Klanduhanb. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1986/Sleman an. Conny Tri Restyoko selaku Tergugat seluas 1.010 M2 (seribu sepuluh meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Sinduharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman D.I. Yogyakarta dengan Gambar Situasi No.9729/1995 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah milik Bpk. Bejo.- Sebelah Selatan : Tanah milik Bpk. Heri Prabowo. - Sebelah Timur : Jalan Kampung.- Sebelah Barat : SHM. No.1875 / Sinduharjo, an. Conny Restyoko.c. Sebidang tanah kosong seluas 10.382 M2, terletak di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang dengan sertifikat Hak Milik No.666, atas nama H. OEMAR sebagaimana diuraikan dalam surat ukur / gambar situasi tanggal 6 Agustus 1986 Nomor 1290, yang kepemilikan haknya telah beralih kepada Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli No.87/PPAT (S)/VI/2005, tertanggal 13 Juni 2005, yang dibuat dihadapan M.SJAIRON NUR, S.Sos, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pronojiwo Lumajang; d. Sebidang tanah kosong seluas 7.750 M2, terletak di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang dengan sertifikat Hak Milik No.501, atas nama RUMSIYEH sebagaimana diuraikan dalam surat ukur / gambar situasi tanggal 30 Mei 1985 Nomor 1212, yang kepemilikan haknya telah beralih kepada Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli No.83/PPAT (S)/VI/2005, tertanggal 13 Juni 2005, yang dibuat dihadapan M.SJAIRON NUR, S.Sos, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pronojiwo Lumajang; e. Sebidang tanah kosong seluas 2.958 M2, terletak di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang dengan sertifikat Hak Milik No.1649, atas nama SOERI als. PAK MASKOR sebagaimana diuraikan dalam surat ukur / gambar situasi tanggal 19 Desember 1990 Nomor 3048, yang kepemilikan haknya telah beralih kepada Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli No.84/PPAT (S)/VI/2005, tertanggal 13 Juni 2005, yang dibuat dihadapan M.SJAIRON NUR, S.Sos, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pronojiwo Lumajang; f. Sebidang tanah kosong seluas 5.758 M2, terletak di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang dengan sertifikat Hak Milik No.311, atas nama KOSEN als. PAK PADJI sebagaimana diuraikan dalam surat ukur / gambar situasi tanggal 10 Desember 1984 Nomor 5291/1994, yang kepemilikan haknya telah beralih kepada Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli No.90/PPAT (S)/VI/2005, tertanggal 13 Juni 2005, yang dibuat dihadapan M.SJAIRON NUR, S.Sos, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pronojiwo Lumajang; g. Sebidang tanah kosong seluas 7.118 M2, terletak di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang dengan sertifikat Hak Milik No.1591, atas nama MASDI als. PAK MASDUKI sebagaimana diuraikan dalam surat ukur / gambar situasi tanggal 20 September 1989 Nomor 4006, yang kepemilikan haknya telah beralih kepada Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli No.88/PPAT (S)/VI/2005, tertanggal 13 Juni 2005, yang dibuat dihadapan M.SJAIRON NUR, S.Sos, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pronojiwo Lumajang; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 80/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3701 K/Pdt/2016
Pertama : 425/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Banding : 80/PDT/2016/PT DKI
Statistik378