Putusan PN SUMENEP Nomor 274/Pid.Sus/2015/PN.Smp |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2015/PN.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | niaga bahan bakar minyak tanpa ijin pengangkutan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ch. Virza Rudiansyah |
Hakim Anggota | Widodo Hariawan, . - Yuklayushi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa SUTLAN Bin H. HALIK tersebut diatas terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa ijin pengangkutan? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUTLAN Bin H. HALIK tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari terdapat putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;4. Menetapkan barang bukti berupa: - Mobil pick up merek Daihatsu Drand Max : M 8731 VC, dikembalikan kepada saksi AKH. MAZANNI;- 1.141 (seribu seratus empat puluh satu) liter BBM jenis solar bersubsidi yang dikemas dalam 33 (tiga puluh tiga) jerigen, dirampas untuk negara.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,-, (lima ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Jumat tanggal 18 September 2015, oleh kami ACH. VIRZA RUDIANSYAH, SH,CN, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, WIDODO HARIAWAN, SH dan NURINDAH PRAMULIA, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi WIDODO HARIAWAN, SH dan YUKLAYUSHI, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABDUL KADIR DJAILANI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumenep, dihadiri oleh SYAIFUL ARIF, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 438 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 274/Pid.Sus/2015/PN.Smp
Statistik740