Putusan PN LUMAJANG Nomor 309/Pid.B/2014/PN.Lmj. |
|
Nomor | 309/Pid.B/2014/PN.Lmj. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Bagiarta |
Hakim Anggota | A.a. Gde Agung Jiwandana, I Wayan Suarta |
Panitera | Eka Rita Purnamasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Memperhatikan, pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ; M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SISWANTO BIN SUKARTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 tik @ 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 30 butir, 2 Linting grenjeng warna kuning @ 8 dan @ 9 pil warna putih logo Y Jumlah 10 Butir, 1 Plastic ukuran sedang yang berisi 9 linting grenjeng warna kuning @ 5 butir pil warna putih logo Y jumlah 45 butir, satu unit HP merk Ever Cross warna putih lengkap dengan kartunya ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah) ;Dirampas untuk negara ;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.B/2014/PN.Lmj.
Statistik894