- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SEMUA ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN PENGGUGAT DALAM PERKARA INI;
- MENYATAKAN SURAT KESEPAKATAN BERSAMA TERTANGGAL 26 OKTOBER 2013 YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEKARANG TERBANDING ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 525.000.000,- (LIMA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN IMMATERIIL KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP. 200.000.000 (DUA RATUS JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani Penggugat dan Tergugat sekarang Terbanding adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 525.000.000,- (Lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PT AMBON Nomor 20/PDT/2020/PT AMB |
|
Nomor | 20/PDT/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saparudin Hasibuan |
Hakim Anggota | Togar, Brteguh Sri Rahardjo |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPI TERBANDING SEMULA TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA: MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NAMLEA TANGGAL 9 MARET 2020 NOMOR 6/PDT.G/2019/PN NLA YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepi Terbanding semula Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA: Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Namlea tanggal 9 Maret 2020 Nomor 6/Pdt.G/2019/PN Nla yang dimohonkan banding tersebut; DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 20/PDT/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2019/PN Nla
Kasasi : 2448 K/Pdt/2022
Banding : 20/PDT/2020/PT AMB
Statistik13156