- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 14/Pdt.G/2020/PA.Yk tanggal 20 Juli 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Dzulqo'dah 1441 Hijriyah dengan perbaikan yang amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memfasakhkan perkawinan Pemohon dengan Termohon;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama dan anak ada pada Termohon;
- Menghukum Pemohon untuk memberi nafkah kedua orang anak tersebut pada angka 3 sampai kedua orang anak tersebut dapat hidup mandiri sekurang-kurangnya sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya untuk pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Pemohon untuk memberi nafkah iddah, kiswah (pakaian) dan mut'ah kepada Termohon sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 53/Pdt.G/2020/PTA.Yk |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2020/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Wiharno |
Hakim Anggota | H. Masykurin Hamid, Msi.brh. Mudjito |
Panitera | Msi., Danny Heryoulyawanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2020/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2020/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 248 K/AG/2021
Peninjauan Kembali : 76 PK/Ag/2022
Banding : 53/Pdt.G/2020/PTA.Yk
Statistik145105