Putusan PA PARIAMAN Nomor 0523/Pdt.G/2016/PA.Prm |
|
Nomor | 0523/Pdt.G/2016/PA.Prm |
Para Pihak | Suhaydi Mayurid bin MansyurPutri Ayu Andrika binti HK. Tampang Hulu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Rasmiati |
Hakim Anggota | H. Zulkifli, M.sy, S.ag.muhammad Fadhly Ase |
Panitera | Syamsu Ridwan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Suhaydi Mayurid bin Mansyur) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Putri Ayu Andrika binti Hk.Tampang Hulu ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pariaman;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pariaman untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Simatera Barat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Riau; Dalam RekonvensiDalam Eksepsi :1. Mengabulkan eksepsi Tergugat;2. Menyatakan gugatan Penggugat tentang harta bersama dan hutang tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat ( Suhaydi Mayurid bin Mansyur ) untuk membayar kepada Penggugat (Putri Ayu Andrika binti Hk.Tampang Hulu) berupa: 2.1. Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 7. 200.000,- ( tujuh juta dua ratus ribu rupiah); 2,2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 5.400.000,-( lima juta empat ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah ( hiburan ) berupa uang sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan anak yang bernama Ibrahim bin Suhaydi Mayurid berada di bawah pemeliharaan ( hadhanah ) Penggugat (Putri Ayu Andrika binti Hk.Tampang Hulu);4. Menghukum Tergugat (Suhaydi Mayurid bin Mansyur ) untuk membayar biaya pemeliharaan 1 ( satu ) orang anak yang bernama: Ibrahim bin Suhaydi Mayurid, lahir 09 Agustus 2012, minimal Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, tidak termasuk biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa /mandiri;5. Menyatakan gugatan Penggugat sebahagian tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.271.000,- ( dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 16/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 523/Pdt.G/2016/PA.Prm
Statistik655