Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 80/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 80/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PENETAPAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haswandi |
Hakim Anggota | Lendriaty Janis, M. Razzad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N E T A P K A N :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum ;3. Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School yang bertujuan untuk mendapatkan data laporan keuangan PT. Internasional Islamic Boarding School untuk tahun buku 2003 sampai dengan tahun buku 2013 ;4. Mengangkat dan menunjuk para ahli untuk melakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School, yaitu :- Drs. Ferdinand Nababan, Akuntan Publik yang terdaftar dengan No. Kep. 72/KM.1/2008 ;- Rama Elsafer, SE.Ak., swasta, beralamat di Ariobiomo Sentral Lantai 4, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 5, Jakarta 12950 ;- Rio T. Simanjuntak, advokat, beralamat di Gedung Cik?s lt. 3, Ruang 303, Jl. Cikini Raya No. 84-86, Jakarta Pusat ;5. Menetapkan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini berhak dan berwenang untuk memeriksa semua dokumen PT. Internasional Islamic Boarding School termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Legalitas Pendirian Perusahaan, dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan, perizinan dan persetujuan perusahaan, permasalahan kepegawaian perusahaan, asuransi perusahaan, pajak perusahaan, serta kekayaan perusahaan dan juga melakukan wawancara kepada orang-orang terkait yang dianggap perlu oleh ahli terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School ;6. Memerintahkan kepada seluruh anggota Komisaris dan Direksi serta setiap karyawan PT. Internasional Islamic Boarding School yang dimintai informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh Ahli yang diangkat berdasarkan Penetapan Pengadilan ini, wajib utnuk memberikan serta menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan) dan kekayaan perseroan baik berupa asset benda berharga dan atau benda bergerak dan atau benda tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh Akuntan Publik dan Tanaga Ahli professional tersebut ;7. Menetapkan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini, wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya kesepakatan dengan pemeriksa (ahli) ;8. Menyatakan bahwa Pemohon dan Termohon berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Penetapan ini ;9. Menetapkan Termohon (PT. Internasional Islamic Boarding School) untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan ;10. Membebankan biaya permohonan ini kepada PT. Internasional Islamic Boarding School (Termohon) yang sampai saat ini sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1435 K/Pdt/2017
Pertama : 80/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel
Kasasi : 731 K/Pdt/2015
Statistik254155