- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII SEMULA TERGUGAT I, II, III,IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV DAN XIX, XX, XXI TERSEBUT;
- DALAM PROVISI:
- DALAM EKSEPSI:
- DALAM POKOK PERKARA:
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL TANGGAL 22 AGUSTUS 2019, NOMOR 6/PDT.G/2019/PN KLT YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING I, II, III, IV, V, VI SEMULA PENGGUGAT I, II, III, IV, V, VI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII semula Tergugat I, II, III,IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XIX, XX, XXI tersebut;
- DALAM PROVISI:
- DALAM EKSEPSI:
- DALAM POKOK PERKARA:
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 22 Agustus 2019, Nomor 6/PDT.G/2019/PN Klt yang dimohonkan banding;
- Menyatakan gugatan Terbanding I, II, III, IV, V, VI semula Penggugat I, II, III, IV, V, VI tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Putusan PT JAMBI Nomor 110/PDT/2019/PT JMB |
|
Nomor | 110/PDT/2019/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota |
John Diamond Tambunan, kasianus Telaumbanua |
Panitera | Rosniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL TANGGAL 22 AGUSTUS 2019 NOMOR 6/PDT.G/2019/PN KLT. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL TANGGAL 22 AGUSTUS 2019 NOMOR 6/PDT.G/2019/PN KLT. MENGADILI SENDIRI: MENGHUKUM TERBANDING I, II, III, IV, V, VI SEMULA PENGGUGAT I, II, III, IV, V, VI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 22 Agustus 2019 Nomor 6/PDT.G/2019/PN Klt. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 22 Agustus 2019 Nomor 6/PDT.G/2019/PN Klt. MENGADILI SENDIRI: Menghukum Terbanding I, II, III, IV, V, VI semula Penggugat I, II, III, IV, V, VI untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 110/PDT/2019/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 110/PDT/2019/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2254 K/PDT/2022
Banding : 110/PDT/2019/PT JMB.
Statistik5715