Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 17/G/2011/PTUN-BL |
|
Nomor | 17/G/2011/PTUN-BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | 17/G/2011/PTUN-BL |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Mir Hamzah |
Hakim Anggota | Jimmy Claus Pardede, - Andri Nugroho E.s |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:-------------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat;-------------------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA:--------------------------------------------------------------------1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;----------------------------------------------2.Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji Nomor : 270/29/SK/KPU-MSJ/VIII/2011 Tanggal 7 Agustus 2011 Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mesuji Menjadi Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2011, Khusus Lampiran Angka I Nomor Urut : 4 Atas Nama Hi. Khamamik, SH dan Hi. Ismail Ishak;-------------------------------------3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji Nomor : 270/29/SK/KPU-MSJ/VIII/2011 Tanggal 7 Agustus 2011 Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mesuji Menjadi Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2011, Khusus Lampiran Angka I Nomor Urut : 4 Atas Nama Hi. Khamamik, SH dan Hi. Ismail Ishak;---------------------------------------------------------------------------------------------4.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 222.000,- (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/G/2011/PTUN-BL.zip
- Download PDF
- 17/G/2011/PTUN-BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 187/B/2011/PT.TUN-MDN
Kasasi : 177 K/TUN/2012
Pertama : 17/G/2011/PTUN-BL
Statistik11999