- MENYATAKAN TERDAKWA TARMIZU ALS CUCUT BIN KOMALUL TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI SENJATA API SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PUCUK SENJATA API RAKITAN LARAS PANJANG JENIS KECEPEK;
- Menyatakan Terdakwa Tarmizu als Cucut bin Komalul tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki senjata api? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 150/PID/2020/PT PLG |
|
Nomor | 150/PID/2020/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Brsutaji, Edison Muhamad |
Panitera | Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/PID/2020/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 150/PID/2020/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1294 K/PID/2020
Banding : 150/PID/2020/PT PLG
Statistik12269