Putusan PN SENGKANG Nomor 210/Pid.Sus/2014/PN.SKG |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2014/PN.SKG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Danu Arman, M. Frimansyah Irwan |
Panitera | Musmuliyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I GEDE HERI KARYANTA BIN SUKANTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan terdakwa I GEDE HERI KARYANTA BIN SUKANTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman???4. Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,0099 gram.-1 (satu) lembar kertas bergaris. Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2014 oleh : JUSDI PURMAWAN S.H., M.H sebagai Hakim Ketua. M. FRIMANSYAH IRWAN, SH., dan DANU ARMAN, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh MUSMULIYADI, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dihadiri oleh MAHENDRA D., S.H.,M.H., Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua,1. FIRMANSYAH IRWAN, SH. JUSDI PURMAWAN, S.H. M.H2. DANU ARMAN, S.H. Panitera Pengganti, MUSMULIYADI, S.H.M.H |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2014/PN.SKG
Statistik684